Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Inflasi
Waspadai Inflasi Akibat Gejolak Harga Pangan
2018-01-25 10:59:02
 

Ilustrasi.Inflasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Muharram mengungkapkan polemik impor 500 ribu ton beras menjadi sinyal dari ketidakmampuan pemerintah mengelola kebutuhan pangan nasional. Dampak yang akan dirasakan ekonomi akibat carut marut ini ialah melonjaknya inflasi selain tentu saja tergerusnya daya beli petani. Pemerintah harus waspada terharap polemik tersebut.

"Kita semua paham bahwa beras bukan hanya terkait dengan petani tetapi kemiskinan, inflasi, hingga suku bunga. Data BPS menyebutkan bahwa komoditas beras menyumbang sekitar 20 persen dari garis kemiskinan. Artinya, saat harga beras naik maka kemiskinan akan melambung," ungkap Ecky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1).

Peranan beras dalam struktur inflasi, lanjut Ecky juga sangat dominan melalui inflasi harga barang bergejolak (volatile food). Inflasi tinggi akan memicu suku bunga tinggi dan memperburuk daya saing ekonomi. Thailand memiliki daya saing ekonomi lebih baik dari Indonesia karena ditopang oleh inflasi rendah, terutama inflasi pangan.

"Meski sudah muncul fakta-fakta yang demikian, pemangku kepentingan tetap berani menyebutkan stok beras aman. Memang, di atas kertas data stok aman, tetapi fakta di lapangan telah menunjukkan lonjakan harga. Indonesia 'seperti' bukan lagi negara agraris karena kebutuhan pangan telah dipasokan dari lahan negara lain. Kita mengimpor beras dari Thailand, Vietnam dan Pakistan yang luas lahan pertaniannya lebih sempit dari Indonesia," ujar legislator asal Jawa Barat ini.

Ecky menambahkan persoalan pemenuhan pangan sangat kompleks, mulai dari penurunan luas lahan produktif (konversi ke lahan nonproduktif), sarana produksi pertanian, pembiayaan, hingga masalah harga pasar. Berbagai kondisi tersebut bermuara pada relatif buruknya kesejahteraan petani. Nilai tukar petani cenderung turun karena harga yang diterima petani lebih murah dari harga yang harus dibayar.

"Situasi yang demikian semakin rumit karena jamaknya kebijakan instan yang ditempuh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan. Padahal kita telah menganggarkan fungsi ketahanan pangan sejumlah Rp 105 T dalam APBN 2017. Ini menunjukan tidak efektif kinerja pemerintah dalam bidang ini." tutup Ecky.

Sebagaimana diketahui, anggaran Rp 105 triliun tersebut tersebar di Kementerian Pertanian (Rp 24,1 triliun); Kementerian Kelautan Perikanan (Rp 6,4 triliun); Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Rp 10,7 triliun) dan Kementerian Sosial (Rp 1,7 triliun). Sementara itu anggaran non K/L mencapai Rp 62,4 triliun. Pada 2018, data ketahanan pangan mengalami penurunan menjadi Rp 99,1 triliun dimana anggaran di kementerian meningkat menjadi Rp 52,3 triliun; sedangkan anggaran non K/L turun menjadi Rp 46,8 triliun. Penurunan paling signifikan terjadi pada subsidi pangan, dari Rp 19,8 triliun (APBN-P 2017) menjadi Rp 7,3 triliun).(hs/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2